
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam rancangan regulasi dari Kabupaten Pemalang. Rapat yang digelar secara daring pada Rabu (16/7) ini membahas satu rancangan peraturan daerah (Raperda) dan lima rancangan peraturan bupati (Raperbup).
Adapun rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pemalang, Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Raperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperbup tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025, serta Raperbup tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian atau Pejabat Pelaksana Tugas. Sementara satu Raperda yang turut dibahas adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dibuka oleh Heni Andriana Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng turut memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksional rancangan agar lebih sistematis, jelas, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Mereka juga menekankan pentingnya kejelasan konsepsi dan kesesuaian substansi aturan dengan ketentuan hukum di atasnya.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang, Bagian Hukum dan perangkat daerah menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat, mereka telah berkoordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil untuk menyamakan konsepsi dan substansi. Hal ini bertujuan agar dokumen yang dibahas dalam forum harmonisasi telah mencapai 90 persen kesepakatan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap draft rancangan, guna menjamin kualitas regulasi dan kepatuhan terhadap hierarki perundang-undangan.
Peserta kegiatan ini meliputi tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng zonasi Kabupaten Pemalang, Kabag Hukum Kabupaten Pemalang, BPPKAD Kabupaten Pemalang, Bagian Perekonomian, serta BKD Kabupaten Pemalang.
