Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat analisis dan evaluasi Kabupaten Wonosobo, Rabu (19/03).
Rapat diselenggarakan secara virtual diikuti oleh analis hukum Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Kabupaten Wonosobo, Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo.
Dalam kegiatan ini dilakukan kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Kabupaten Wonosobo.
Analis Hukum menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan perkembangan hukum nasional serta efektivitas penerapannya di lapangan.
"Salah satu dimensi dalam pedoman analisis dan evaluasi adalah dimensi efektivitas pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengukur implementasi dari produk hukum daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi"
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis Perda dan Perkada yang menjadi objek analisis dan evaluasi serta diskusi dengan peserta rapat.
Evaluasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo.