SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Webinar Penguatan Otoritas Pusat dan Peran Serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Mendukung Penegakan Hukum antar Lintas Batas Negara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) secara virtual, Rabu (19/03).
Tampak Kepala Bidang Pelayanan AHU Deni Kristiawan beserta stafnya, bergabung dari Ruang Rapat Arjuna Kantor Wilayah.
Webinar ini diselenggarakan dalam rangka penguatan kapasitas dan pemahaman yang lebih mendalam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah.
Ada 4 materi utama yang dibahas oleh narasumber dari Ditjen AHU yang membawakan tema Peran Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat dalam Penanganan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Ekstradisi.
Materi pertama membahas mengenai Pengaturan Ekstradisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006.
Kemudian, membahas Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Otoritas Pusat dalam penanganan Ekstradisi dan MLA.
Lalu tentang Sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Luar Negeri sebagai diplomatic channel , serta peran Kantor Wilayah dalam mekanisme Ekstradisi dan MLA.
Serta membahas Peran Aktif Kanwil Kemenkum di daerah dalam mendukung penguatan Otoritas Pusat.
Secara umum, maksud dilakukannya Webinar ini adalah menyelenggarakan diskusi interaktif yang melibatkan pihak dari Kementerian Hukum dengan ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Dengan tujuan membahas tantangan dan hambatan penegakan hukum antar negara khususnya terkait upaya pemulangan tersangka atau terpidana melalui mekanisme Ekstradisi di Indonesia, serta.pemenuhan permintyaan MLA baik dari dan kepada Indonesia, sebagai peran aktif Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum lintas batas negara di dunia internasional.