Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam kegiatan "Inspektur Wilayah I Menyapa" yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, pada Kamis (30/01).
Kegiatan ini dihadiri secara virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati dari Badiklat Hukum Jateng, sementara pejabat fungsional dan pelaksana mengikuti dari aula Kresna Basudewa.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Inspektur Wilayah (Irwil) I Inspektorat Jenderal Kemenkum, Morina Harahap. Dalam sambutannya, Morina menjelaskan tentang paradigma baru Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, APIP dituntut mampu menjamin kualitas serta turut berperan aktif dalam penyelesaian masalah. Inspektorat Jenderal juga harus menjadi mitra strategis yang mampu memberikan saran guna mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi,” ujar Morina.
Lebih lanjut, Morina juga menggarisbawahi tugas dan fungsi APIP sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, APIP memiliki tugas untuk melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan jajaran Kementerian Hukum dapat lebih mengenal APIP di lingkungan Kemenkum yang menjalankan perannya dalam pengawasan dan mitigasi risiko demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.