Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jateng Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kota Tegal


FCA625C8 0698 4769 A580 0D0075402C5C

TEGAL – Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kini resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Jl. Kolonel Sugiono, Tegal Barat. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya untuk mengakses berbagai layanan perlindungan KI secara langsung.

Layanan yang tersedia meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, hingga layanan penerimaan aduan pelanggaran KI. Tenant Kemenkum Jateng beroperasi setiap hari Kamis minggu ke-2 dan ke-4, mulai pukul 08.00–15.00 WIB. Dengan jadwal ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan mereka tanpa mengganggu aktivitas harian.

Analis KI Muda, Tri Junianto, dan Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi, menyampaikan kepada pihak MPP bahwa pembukaan layanan di MPP ini merupakan bagian dari strategi jemput bola dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan KI.

“Kami berharap kehadiran kami di sini bisa memberikan dampak positif. Masyarakat di Tegal dan sekitarnya diharapkan semakin sadar bahwa KI membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya pada Kamis (14/08).

Kekayaan Intelektual menjadi salah satu aset penting bagi para pelaku usaha, kreator, seniman, dan inovator. Dengan adanya perlindungan hukum, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga diakui secara sah sebagai milik pencipta atau pemiliknya. Hal ini dapat mencegah terjadinya pembajakan, peniruan, atau penyalahgunaan karya yang dapat merugikan pihak pencipta.

Kehadiran layanan KI di MPP Tegal juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Masyarakat kini dapat mendaftarkan merek produk, mengamankan desain industri, atau melindungi ciptaan mereka dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Selain itu, Kemenkum Jateng juga siap memberikan edukasi dan pendampingan bagi mereka yang masih awam mengenai prosedur maupun manfaat perlindungan KI.

Tri menambahkan, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal dalam penyediaan layanan ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Jateng untuk menghadirkan pelayanan publik yang dekat, cepat, dan tepat sasaran. “Kami ingin masyarakat tidak ragu lagi untuk mengurus hak kekayaan intelektualnya,” tegasnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha lokal dan masyarakat umum yang terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, sehingga potensi ekonomi kreatif di Kota Tegal dapat berkembang pesat dan terlindungi secara hukum.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id