SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Raperda & Raperkada Kanwil Kemenkum yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring, Kamis (13/02).
Kakanwil Heni Susila Wardoyo mengikuti kegiatan tersebut di ruang kerjanya, sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Delmawati beserta Pejabat Fungsional Perancang Kanwil Jateng mengikuti dari ruang rapat Bima.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, yang menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan aplikasi e-Harmonisasi sebagai alat bantu dalam seluruh proses harmonisasi di Indonesia.
“Aplikasi e-Harmonisasi bertujuan untuk membantu koordinasi dan komunikasi dalam proses harmonisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Peluncuran resmi akan dilakukan pada 25 Februari, sehingga pada awal Maret prosesnya sudah dapat dipantau. Dengan sistem ini, diharapkan marwah Kemenkumham dalam proses harmonisasi tetap terjaga,” ujar Dhahana.
Turut hadir dalam rapat ini sebagai pemateri adalah Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang, Widyastuti, serta Muchtar Sani yang menyampaikan materi terkait aspek teknis penggunaan aplikasi e-Harmonisasi.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan seluruh proses harmonisasi dapat berjalan lebih efisien dan transparan, mendukung kelancaran pembentukan regulasi yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.