Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jateng Gelar Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia, Dorong Pemanfaatan Layanan Digital

3B97DEAB-129B-4CB8-A3DA-FDC3A0B74088.jpeg

Semarang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap layanan jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia secara daring, Senin (17/03).

Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa jaminan fidusia memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan.

"Jaminan fidusia adalah instrumen penting dalam sistem keuangan yang memungkinkan kreditur memiliki hak prioritas atas aset yang dijaminkan tanpa harus menguasainya secara fisik. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima fidusia," ujarnya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10,58 miliar yang diperoleh dari layanan administrasi hukum di Jawa Tengah sejak Januari 2024, sebanyak Rp 7,59 miliar berasal dari layanan fidusia. Ini menunjukkan tingginya aktivitas pendaftaran fidusia serta pentingnya layanan ini bagi dunia usaha.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia berbasis teknologi informasi, yang memungkinkan pelaku usaha melakukan berbagai layanan fidusia secara mandiri dan efisien.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar Jaminan Fidusia secara daring tanpa harus datang ke kantor administrasi, mengajukan perubahan data dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dengan mudah, melakukan perbaikan data jika terdapat kesalahan dalam pendaftaran, menghapus Jaminan Fidusia setelah perjanjian pembiayaan berakhir.

"Dengan adanya sistem ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh transaksi fidusia yang tersimpan dalam database benar-benar mencerminkan hubungan hukum yang masih berlaku, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal," ujar Deni.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berpengalaman di bidang hukum dan teknologi, yaitu Dwi Ayu Rarasmitha Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang menjelaskan aspek hukum dan regulasi fidusia. Selanjutnya Utami Nurwiati, Pelaksana dari Direktorat Teknologi Informasi, yang membahas aspek teknis pendaftaran fidusia secara daring. Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai lembaga keuangan hingga notaris yang berpartisipasi aktif berdiskusi dengan para narasumber.

Dengan adanya kegiatan ini, Kemenkum Jawa Tengah berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih memahami serta memanfaatkan layanan fidusia digital secara optimal untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha mereka.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI