
Kemenkum Jateng Gelar Rapat Virtual Pengharmonisasian Tiga Raperda dan Raperbup Kabupaten Grobogan
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Grobogan secara virtual, Selasa (11/11).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, dan diikuti oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik.
“Meskipun dilaksanakan secara virtual, substansi pembahasan tetap harus komprehensif. Harmonisasi ini menjadi kunci agar setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan di atasnya, dan mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, serta akuntabel,” ujar Delmawati.
Selama rapat berlangsung, peserta membahas berbagai aspek teknis dan redaksional, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru pengelolaan keuangan daerah dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Rapat diakhiri dengan penyepakatan hasil penyempurnaan konsepsi dan redaksi ketiga rancangan peraturan, yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara hasil harmonisasi sebagai dasar proses penetapan dan pengundangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 serta perubahan APBD Tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu, serta mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
