
SEMARANG, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Demak melalui daring (Zoom Meeting).
Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam forum ini meliputi:
Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2025, Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam arahannya, Delmawati menekankan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis untuk memastikan konsistensi, kepastian hukum, dan kualitas regulasi yang disusun di tingkat daerah.
“Dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kami berharap penyusunan regulasi di Kabupaten Demak dapat berjalan lebih lancar, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Delmawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Diskominfo, Badan Kesbangpol Kabupaten Demak, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Hasil pengharmonisasian ini diharapkan mampu mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, berkualitas, dan selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Demak.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #setahunberdampak
