SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Klaten dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten secara virtual pada Kamis (31/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Rika Marlina, mewakili tim zonasi Kabupaten Klaten, yang menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Klaten, Bagian Hukum Kabupaten Klaten, Dinas Sosial Kabupaten Klaten, Disperinaker Kabupaten Klaten, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Klaten, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Klaten.