
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Selasa (22/7).
Rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati.
Dalam pembukaannya, ia menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan langkah penting untuk menjamin penyusunan regulasi daerah berjalan lancar dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri serta tim kerja harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Selama proses rapat, seluruh peserta melakukan pembahasan mendalam terhadap aspek normatif, sinkronisasi dengan regulasi yang relevan, dan kelengkapan unsur teknis dalam penyusunan naskah peraturan.
Melalui forum ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat mempercepat penetapan regulasi yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Wonogiri.
