
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 secara virtual, Senin (21/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dan Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
