Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperbup Kabupaten Semarang

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang, Rabu (10/12).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Adapun materi rapat Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang antara lain tentang:
a. Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
b. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030;
c. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Getasan Tahun 2025-2029;
d. Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah;
e. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah;
f. Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2026-2030;
g. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Semarang, Diskominfo Kabupaten Semarang, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Bapperida Kabupaten Semarang, DPU Kabupaten Semarang, BKUD Kabupaten Semarang, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Semarang.
