Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Batang
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 8 (delapan) Ranperbup, Kamis (11/12).
Adapun Rancangan Peraturan Bupati Batang tentang:
1. Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Pedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender;
3. Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
4. Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
6. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
7. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; dan
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Batang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batang, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang, dan Tim Kerja Harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Batang.
