
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara.
Rapat ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta dari Bagian Hukum Kabupaten Jepara secara langsung di Kantor Wilayah dan dengan Perangkat Daerah Pemrakarsa secara zoom.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 4 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
3. Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan bahwa fungsi utama dari proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
Selain itu, proses harmonisasi juga ditujukan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, serta perangkat daerah terkait dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Melalui forum ini, diharapkan rancangan regulasi yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, dan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jepara.
