SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam rancangan produk hukum Kabupaten Sragen, Selasa (26/8).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyusunan regulasi di daerah.
Enam rancangan yang dibahas dalam forum ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan 2025;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Terhadap Korban Rumah Roboh atau Rusak karena Bencana Alam dan Nonalam; dan
6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sragen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Sosial, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Hasil pengharmonisasian diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Sragen.