Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (07/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal beserta perangkat daerah terkait. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Kendal Nomor 100.3/110/Hk tanggal 2 Oktober 2025.
Dalam agenda tersebut, dibahas enam rancangan peraturan,oleh tim Kerja 4 (empat) kanwil kemenkum jateng yakni :
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Remunerasi pada RSUD dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum Pemungutan Retribusi Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2029;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Santunan Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2039.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, dalam arahannya menekankan pentingnya harmonisasi sebagai langkah memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan regulasi yang dibahas dapat segera difinalisasi dan disahkan sehingga memberi kepastian hukum serta membawa manfaat bagi pembangunan di daerah.