SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara simultan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang, Rabu(16/04). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah ini membahas 3 Raperda dari Kota Semarang.
Yaitu Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Semarang, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025–2029.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Sugeng Pamuji yang menekankan pentingnya harmonisasi ini sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap raperda selaras secara substansi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini juga bagian dari upaya kita menciptakan regulasi yang tertib, terstruktur, dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Sugeng pada kesempatan itu.
Selain Sugeng, Tim Perancang dari Kemenkum Jateng, yang terdiri dari Nugraha Aditya dan Riko Budi Santoso, juga menyampaikan sejumlah catatan teknis mengenai struktur norma, format baku peraturan, serta hierarki peraturan yang wajib diperhatikan dalam penyusunan.
Sementara itu, Anggi selaku pimpinan rapat dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas sinergi antara instansi vertikal dan daerah dalam mendorong peraturan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat mempercepat proses pengesahan raperda sekaligus meningkatkan kualitas regulasi daerah.