
SEMARANG – Dalam rangka penyelarasan terhadap penyusunan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif secara virtual, Kamis (20/03).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, yang menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun sudah selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan aturan-aturan agar sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi, jadi ini sangat penting,” ujarnya.
Rapat ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda Klaten, Dinas Pariwisata, KEK Klaten dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh para perancang peraturan perundang-undangan yang mengampu wilayah Klaten disertai diskusi dua arah dengan para peserta rapat.

