
SEMARANG, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua belas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pati. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Rapat dipimpin oleh Delmawati, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya tahapan pengharmonisasian melalui sistem e-harmonisasi yang harus diselesaikan dalam waktu lima hari. “Melalui forum ini, kami berharap substansi rancangan regulasi dapat dikaji bersama sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Delmawati.
Salah satu materi yang mendapat sorotan adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Pati menjelaskan perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, menjawab dinamika pembangunan daerah, serta memperbaiki tata kelola kepariwisataan untuk mendorong peningkatan PAD.
Forum ini juga diikuti oleh Bagian Hukum Kabupaten Pati, Dinas Pariwisata, BPKAD, Dinas PUPR, BPBD, serta tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng. Seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap aspek normatif, keterpaduan regulasi, serta kelengkapan teknis perancangan.
Rapat ditutup oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng dengan kesepakatan bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar percepatan penetapan regulasi di Kabupaten Pati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #setahunberdampak
