Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jateng Dorong Peralihan Merek Privat Menjadi Merek Kolektif Batik Tapakdara Meteseh

6E49581E-CD73-4EB7-8C7F-5C1F5A71BC97.jpeg

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual melalui penguatan merek kolektif. Hal ini ditunjukkan dalam Diskusi Merek Kolektif bersama komunitas Batik Tapakdara Meteseh yang berlangsung di Klinik Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Senin (08/09).

Diskusi dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto, yang memandu jalannya pembahasan mengenai pentingnya beralih dari merek privat ke merek kolektif. Ia menegaskan bahwa perlindungan kolektif memberikan manfaat yang lebih luas, karena melindungi karya komunitas sekaligus memperkuat posisi perajin dalam menghadapi persaingan pasar.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Batik Tapakdara Meteseh, Ni Wayan Suparmi, serta pemilik merek privat Batik Tapakdara Meteseh, Suminah, yang menyatakan dukungannya terhadap pencabutan merek privat untuk kemudian diajukan sebagai merek kolektif. Langkah ini dipandang sebagai bentuk kebersamaan dan gotong royong untuk melindungi para pembatik, sekaligus mengantisipasi maraknya batik printing.

Sebagai hasil dari diskusi, komunitas Batik Tapakdara Meteseh menyepakati akan menghasilkan dua bentuk perlindungan kekayaan intelektual:
1. Hak Cipta atas beberapa motif batik yang diciptakan oleh komunitas pembatik Tapakdara Meteseh.
2. Dua Merek Kolektif, yakni merek untuk kelas barang 24 (bahan batik) dan merek untuk kelas barang 25 (fashion dari batik).

Rencananya, merek kolektif ini akan menaungi 26 anggota perajin, masing-masing tetap dengan ciri khas motifnya. Untuk memperkuat identitas, komunitas juga akan menyusun buku kompilasi motif Batik Tapakdara Meteseh sebagai dokumentasi resmi.

Perwakilan Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Tomy Arjunanto dan Sigid Adi Brata, turut hadir memberikan dukungan.

Dengan adanya kesepakatan ini, Batik Tapakdara Meteseh diharapkan segera mendaftarkan hak cipta dan merek kolektifnya, sehingga karya para perajin terlindungi, identitas komunitas semakin kuat, dan kontribusi ekonomi kreatif Jawa Tengah semakin meningkat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id