
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memgikuti kegiatan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak.
Rapat yang bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (07/05), dipimpin langsung oleh Haryono sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta dihadiri oleh perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Analis Hukum pada Biro Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.
Selama jalannya rapat didapati beberapa substansi pengaturan dalam Perda yang tidak efektif dalam tataran implementasi, dan didapati perbedaan batasan pengertian terkait Pekerja Anak dan Anak yang Bekerja.
Dalam rapat ini juga didapati perlunya pengaturan terkait kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Perangkat Daerah, harapannya dengan adanya pengaturan tersebut dapat menjadi jelas perangkat daerah mana yang bertanggung jawab melakukan Pencegahan Pekerja Anak, Pemantauan Pekerja Anak, dan Remediasi Pekerja Anak.
Kesimpulan dalam rapat tersebut disepakati perlunya pembentukan Produk Hukum daerah yang baru tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak.
