
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui tim Analis Hukum mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum (AEH) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2023, secara virtual, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk menilai kesesuaian, efektivitas, serta keterkinian pengaturan di bidang pemilihan kepala desa terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, terutama pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari perangkat daerah, Dispermades, Diskominfo dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, sebagai pemangku Perda.
Mengawali sesi diskusi, Analis Hukum Kantor Wilayah, Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan hukum oleh Kanwil Kemenkum Jateng untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan, harmonis, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
“Analisis dan evaluasi ini penting untuk menilai apakah norma-norma yang diatur dalam Peraturan Daerah masih selaras dengan ketentuan nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang administrasi kependudukan,” kata Yoga sebagai penghantar.
Fokus pembahasan diarahkan pada kewenangan, substansi perubahan dan efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, khususnya mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa dan implementasi pemungutan suara pemilihan kepala desa melalui e-voting.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi penyempurnaan regulasi di daerah.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
