
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kamis (9/10).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, dan diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap.
Adapun empat rancangan yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan mendalam untuk memastikan keempat rancangan peraturan tersebut telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penyesuaian redaksional, kesesuaian format, serta penyempurnaan dasar hukum agar setiap rancangan memiliki landasan yuridis yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa hasil harmonisasi akan segera ditindaklanjuti oleh tim perancang bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk proses finalisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jateng dalam memastikan setiap produk hukum daerah di Jawa Tengah terjaga kualitas, kepastian hukum, serta relevansinya dengan kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat.
