SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hari ini, Selasa (11/02), membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kudus bersama dengan DPRD Kabupaten Kudus.
Terselenggara secara virtual, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati membuka kegiatan tersebut melalui ruang kerjanya.
Adapun Raperda yang dibahas adalah tentang Produk Makanan Halal, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Drainase Milik Pemerintah Daerah, Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, serta Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada Lingkungan Sungai.
Delmawati yang didampingi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan terlebih dahulu menjelaskan kepada audiens rapat mengenai struktur organisasi Kanwil Kemenkum Jateng berdasarkan Permenkum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Selanjutnya masing-masing peserta rapat dari Organisasi Perangkat Daerah memaparkan pentingnya pembentukan Raperda dimaksud, kemudian Tim Perancang juga melakukan paparan terhadap hasil harmonisasi.
Kegiatan rapat diakhiri dengan penjelasan Kadiv P3H terkait SOP tentang Harmonisasi Raperda.
Hadir secara virtual dalam rapat itu Ketua Bappemperda Kabupaten Kudus, Anggota DPRD Kabupaten Kudus, dan Perangkat Daerah dan tenaga ahli terkait.