Kemenkum Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda dan Raperbup Kabupaten Tegal

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Tegal, Kamis (11/12).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang kali ini diwakilkan oleh Rika Marlina, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Tegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal, Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor WIlayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Tegal.
