
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati Temanggung secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (10/09).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang dalam arahannya menekankan pentingnya kehadiran Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah dalam setiap proses pengharmonisasian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengharmonisasian sudah dilaksanakan sesuai SOP serta untuk mendukung pemenuhan dokumen dalam penilaian Indeks reformasi hukum (IRH) Kabupaten Temanggung.
Jalannya rapat dipandu oleh ketua tim kerja, Oktiana Indi Hertyanti, yang mengawali agenda dengan mempersilahkan perwakilan dari daerah yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemda Temanggung, Sdr. Radianta Sileka, mengenai latar belakang penyusunan rancangan peraturan bupati yang akan dilakukan pembahasan pada hari ini.
Proses pengharmonisasian kemudian dilakukan secara mendalam bersama anggota Tim Kerja Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan perangkat daerah Kabupaten Temanggung terkait. Adapun sebelas rancangan peraturan bupati yang dibahas meliputi:
1. Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2026;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
4. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
5. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat;
8. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
9. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025;
10. Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029; dan
11. Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Rapat berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan substantif dari tim kerja sesuai Analisa konsepsi maupun penjelasan dari pemrakarsa untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan. Dalam rapat ini Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Temanggung.
