
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, Jumat (06/02).
Kegiatan ini diikuti oleh Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah secara virtual sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap tata kelola kebijakan publik yang berkualitas, berbasis bukti, serta berorientasi pada dampak bagi masyarakat.
Sosialisasi diawali dengan arahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya peran analis kebijakan dalam memastikan kebijakan hukum dirumuskan melalui proses yang baik, analitis, dan partisipatif. “Kebijakan hukum yang berkualitas tidak lahir secara instan, tetapi melalui tata kelola kebijakan publik yang sistematis, berbasis data, konsisten, serta melibatkan para pemangku kepentingan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman bersama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan publik sangat bergantung pada kapasitas desain kebijakan, kapasitas implementasi, serta kapasitas politik-administratif yang harus saling terhubung secara koheren, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Selanjutnya, narasumber Yuditia Nurimaniar selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan memaparkan materi mengenai implementasi tata kelola kebijakan publik di bidang hukum berdasarkan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025, termasuk tahapan siklus kebijakan publik serta peran unit kerja dan analis kebijakan dalam memastikan kebijakan berbasis outcome dan evidence-based policy.
Kegiatan ini juga diperkaya dengan perspektif akademik yang disampaikan oleh Dr. Riant Nugroho selaku akademisi dan Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, yang menyoroti pentingnya partisipasi publik, inklusivitas, serta penguatan kualitas analisis dalam perumusan kebijakan hukum agar tidak berhenti pada aspek regulatif semata, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah diharapkan mampu menginternalisasi prinsip-prinsip tata kelola kebijakan publik sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 51 Tahun 2025, sekaligus memperkuat peran analis kebijakan dalam mendukung perumusan dan evaluasi kebijakan hukum yang berkualitas di tingkat wilayah.
#kementerianhukum #layananhukummakinmudah #kemenkumjateng
