
JEPARA - Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari wilayah geografis tertentu yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor alam, faktor manusia, ataupun kombinasi keduanya.
Sederhananya, IG melindungi produk yang memiliki ciri unik karena lingkungan tempat produk tersebut dihasilkan seperti kondisi tanah, iklim, teknik produksi tradisional, dan kearifan lokal masyarakatnya.
Seperti halnya di Kabupaten Jepara, selain terkenal akan ukirannya, ternyata Jepara juga menyimpan potensi IG lainnya, salah satunya adalah Tenun Troso.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong potensi-potensi IG di daerah agar dapat terlindungi secara hukum. Seperti Tenun Troso yang saat ini telah sah bersertifikat IG.
Kakanwil, Heni Susila Wardoyo, hari ini, Kamis (05/02), berkesempatan menyerahkan langsung sertifikat IG Tenun Troso kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo, di Pendopo Bupati Jepara.
Ia menyebut terbitnya sertifikat IG Tenun Troso merupakan hasil kolaborasi aktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Kemenkum Jateng. Selain Tenun Troso, Kakanwil juga menginventarisir beberapa potensi kekayaan intelektual di Jepara antara lain kopi tempur, karimun jawa, durian petruk, tanaman nyamplung, dan horog-horog.
Kakanwil yang hadir bersama Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, beserta jajaran mengatakan akan bekerja ekstra agar semua potensi tersebut bisa terlindungi secara hukum.
“Kami akan bekerja agar kesemuanya dapat menyusul Tenun Troso,” jelas Heni dalam sambutannya.
“Ini semua merupakan satu kesatuan, di sisi lain masyarakat memiliki kreativitas dan didukung oleh pimpinan daerahnya,” lanjutnya.
Kementerian Hukum telah mencanangkan bahwa kekayaan intelektual yang ada di Indonesia harus berkelas dunia. Untuk mendukung gagasan tersebut, seluruh Kanwil berlomba-lomba menginventarisir potensi kekayaan intelektual di suatu daerah.
“Ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang semoga dapat dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
“Semoga ini menjadi pemicu bagi kabupaten lain untuk berkolaborasi dalam melindungi potensi IG di daerahnya masing-masing,” tutup Kakanwil.
Bupati Jepara pun menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan Kemenkum dalam hal ini Kanwil Jateng. Sertifikasi ini menurutnya akan menambah semangat untuk melestarikan budaya yang telah terjaga turun menurun itu.
“Terima kasih atas sertifikasinya, ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah pusat kepada kami,” kata Mas Wiwit, sapaan akrabnya.
“Dengan adanya sertifikat ini akan kami dengungkan dan gaungkan untuk mempromosikan tenun Troso yang menjadi kebanggaan masyarakat Jepara,”
“Ini menjadi semangat kita untuk melestarikan kain tenun Troso,” pungkasnya.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Abdul Jamal, sebelumnya memaparkan terdapat 5 motif yang menjadi ciri khas Tenun Troso. Yaitu kedawung, ampel, gapura mantingan, sicengkir, dan belik.
Ia berharap warisan budaya ini bisa dijadikan materi kurikulum muatan lokal dalam pendidikan dan motif tenun dapat dijadikan seragam dinas ASN di lingkungan Pemkab Jepara.
Kain tenun yang berasal dari Desa Troso itu sebagian besar masih diproduksi secara tradisional sejak tahun 1935 dan dipertahankan dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Selain menjaga keaslian dan kualitas produk khas Jepara, perlindungan IG terhadap Tenun Troso juga bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk serta memperkuat identitas warisan budaya.
Perlindungan terhadap merupakan komitmen Kemenkum Jateng untuk menjaga produk lokal agar diakui secara hukum, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.
#KemenkumJateng #Kemenkum #LayananHukumMakinMudah
