
JEPARA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, meninjau langsung sentra pembuatan kain Tenun Troso di Desa Troso, Kabupaten Jepara, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan produk ekonomi kreatif daerah yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung proses produksi Tenun Troso yang sarat nilai budaya sekaligus memiliki potensi ekonomi yang besar. Tenun Troso telah resmi bersertifikat Indikasi Geografis, yang menegaskan pengakuan hukum atas keunikan produk yang lahir dari kombinasi faktor alam, keterampilan perajin, serta tradisi turun-temurun masyarakat setempat.
Dalam peninjauan tersebut, Kakanwil yang didampingi Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, dan jajaran menyaksikan tahapan pembuatan kain yang membutuhkan ketelitian tinggi.
Para perajin menjelaskan bahwa proses produksi satu lembar kain Tenun Troso dapat memakan waktu hingga sekitar 15 hari. Kerumitan teknik penenunan serta konsistensi kualitas menjadi ciri khas yang menjadikan produk ini memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.
Selain kuat sebagai identitas budaya, Tenun Troso juga telah menembus pasar internasional. Produk ini tidak hanya diminati di pasar nasional, tetapi juga diekspor ke sejumlah negara seperti Brunei Darussalam, Malaysia, hingga kawasan Timur Tengah. Hal tersebut menunjukkan bahwa produk ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal mampu bersaing di pasar global.
Heni menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan perajin.
“Sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga instrumen untuk memperkuat ekonomi kreatif masyarakat. Dengan perlindungan ini, produk lokal seperti Tenun Troso memiliki nilai tambah, daya saing, dan peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan kekayaan intelektual daerah harus berjalan seiring dengan pengembangan ekonomi kreatif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ekonomi kreatif berbasis budaya lokal seperti ini perlu terus didorong. Negara hadir untuk memastikan karya masyarakat terlindungi dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah,” tambahnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mendorong pelestarian kekayaan intelektual sekaligus penguatan sektor ekonomi kreatif. Diharapkan, perlindungan hukum terhadap Tenun Troso dapat menjadi pemicu lahirnya lebih banyak produk unggulan daerah yang mampu berkembang secara berkelanjutan.
#Kemenkum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah
