
KUDUS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan koordinasi terkait perancangan peraturan perundang-undangan dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, Rabu (04/02).
Perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati yang telah diajukan untuk dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan vang lebih tinggi.
"Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap rancangan peraturan vang disusun dapat memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan requlasi di atasnva," ujar perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan arahan teknis terkait mekanisme pengajuan harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi. Dijelaskan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
"Kami mendorong perangkat daerah agar menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap sejak awal, sehingga proses harmonisasi dapat berialan efektif dan tepat waktu," ujar perwakilan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga menghimbau agar pengajuan permohonan harmonisasi dilakukan sesuai dengan perencanaan dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Perencanaan yang matang dinilai penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan.
Selain harmonisasi produk hukum, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah turut menvampaikan pentingnya persiapan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan dapat menyiapkan seluruh data dukung dan dokumen IRH secara lengkap dan tepat waktu.
