
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Temanggung yang digelar di Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (5/2). Forum ini menjadi ruang penyelarasan awal agar regulasi daerah tidak sekadar cepat ditetapkan, tetapi juga tepat secara hukum.
Kepala Bidang Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Dedy, mengatakan fasilitasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi disusun sesuai kaidah peraturan perundang-undangan.
“Fasilitasi ini penting agar Raperkada yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Sugeng Pamuji, menegaskan bahwa peran fasilitasi bukan hanya formalitas. Menurut dia, pembahasan difokuskan pada muatan normatif, keterpaduan antaraturan, hingga ketepatan teknik perancangan.
“Kami mendorong agar setiap ketentuan dirumuskan secara jelas, terukur, dan selaras dengan kebutuhan daerah,” kata Sugeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Seluruh peserta melakukan pendalaman materi guna memastikan rancangan regulasi memiliki kepastian hukum dan mendukung agenda pembangunan daerah.
Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung diharapkan dapat mempercepat penetapan Raperkada yang responsif sekaligus konsisten dengan kerangka hukum nasional.
