
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdes Dukcapil) Provinsi Jawa Tengah terkait pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa serta rencana pelaksanaan pelatihan paralegal Posbankum Desa, Kamis (6/2).
Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk mengukur efektivitas pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum Desa dalam memberikan layanan bantuan hukum hingga ke pelosok desa, sekaligus memastikan akses keadilan dapat menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lily Mufidah, yang mewakili pimpinan kantor wilayah, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kanwil Kemenkum dan Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jawa Tengah agar Posbankum Desa dapat berjalan aktif dan optimal.
“Pelaporan layanan Posbankum Desa menjadi instrumen penting untuk memantau kinerja layanan, mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, serta menjadi dasar perumusan kebijakan lanjutan yang lebih tepat sasaran,” ujar Lily.
Ia juga menyampaikan bahwa pelatihan paralegal Posbankum Desa yang direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap di 29 kabupaten sepanjang tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat kapasitas paralegal desa sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Binawan, menyambut baik koordinasi tersebut dan mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa, khususnya kepala desa dan paralegal, untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan layanan Posbankum secara aktif dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan Posbankum Desa di Jawa Tengah semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan di tingkat desa.
