
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan bupati Kabupaten Magelang.
Diselenggarakan secara virtual, rapat yang berlangsung di ruang Bima ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, dan diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Jateng.
Selain itu, rapat juga dihadiri virtual oleh perwakilan instansi di Kabupaten Magelang, antara lain Bagian Hukum, BPPKAD, DPRKP, DPUPR, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Bagian Organisasi.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Hukum, proses harmonisasi peraturan perundang-undangan saat ini harus diselesaikan dalam waktu lima hari.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan regulasi tanpa mengurangi kualitas serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip hukum yang berlaku.
Rapat ini membahas berbagai rancangan peraturan daerah Kabupaten Magelang, termasuk perubahan atas Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.
Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Bupati Magelang tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mungkid dan Sekitarnya Tahun 2025-2045.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun telah memenuhi kaidah hukum dan prinsip harmonisasi yang baik. Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.

