
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Batang, Kamis (18/09).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Delmawati, yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris dan Kabid Akuntansi BPKPAD Kabupaten Batang, Bagian Hukum Kabupaten Batang, DPRKP Kabupaten Batang dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Proses pengharmonisasian dilaksanakan secara mendalam bersama anggota Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan perangkat daerah Kabupaten Batang terkait:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Melalui kegiatan ini ada berbagai masukan substantif dari tim kerja sesuai analisa konsepsi maupun penjelasan dari pemrakarsa untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan. Diharapkan hasil pengharmonisasian dapat menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Batang.
