
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kebumen, serta mengikuti rapat fasilitasi satu Raperda lainnya, bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Selasa (6/5).
Dua Raperda yang diharmonisasi adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2025–2029.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Sugeng Pamuji, dengan diikuti oleh para perancang peraturan perundang-undangan, serta tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen.
Rapat berlangsung secara aktif dengan penelaahan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi Raperda dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain harmonisasi, Kanwil Kemenkum Jateng juga mengikuti rapat fasilitasi Raperda Kabupaten Kebumen tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Rapat ini dipimpin oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Dian dan dihadiri oleh jajaran Biro Hukum Provinsi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum dan Dinas Perkim Kabupaten Kebumen, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum dalam kedua kegiatan tersebut mencerminkan sinergi lintas sektor dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan memperkuat penyusunan regulasi daerah yang efektif, aplikatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kebumen.
