
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha secara virtual, Rabu (23/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, yang menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Tegal.
