
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora, Kamis (18/09).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, yang menegaskan pentingnya pengharmonisasian dalam rangka memperkuat kualitas regulasi daerah. Ia menyampaikan harapan agar proses ini dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blora.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Blora, Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Agenda utama pembahasan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Melalui forum ini, diharapkan tercapai kebulatan dan kemantapan konsepsi terhadap Raperda yang diharmonisasi, sehingga dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
