
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Raperda dan 2 (dua) Raperwali, Rabu (08/10).
Yang menjadi pembahasan yakni Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; Penyelenggaraan Usaha Pariwisata; dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperwali dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Tegal; Inspektorat Kota Tegal; Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal; Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kota Tegal.
