SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta, Rabu (30/7).
Rapat dibuka oleh Dodo Kurnianto, Perancang Peraturan Perundang - Undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah serta membawa manfaat dan hasil yang baik bagi masyarakat Kota Surakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Surakarta, BPKAD Kota Surakarta, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Surakarta, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, untuk membahas Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperwal tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat tercapai kebulatan dan kemantapan konsepsi terhadap Raperda dan Raperwal yang telah dimohonkan untuk diharmonisasi sehingga dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kota Surakarta.