SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, Rabu (30/07) secara daring.
Rapat dibuka secara resmi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dodo Kurnianto yang menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo.