
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang:
1. Pedoman Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Purworejo;
2. Rencana Aksi Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029;
3. Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian, Ketenagakerjaan;
4. Perubahan Atas Perubahan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; dan
5. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2025,
secara virtual pada Kamis pagi, 07 Agustus 2025.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati yang menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo; Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo; Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Purworejo; dan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSDALDUKKB) Kabupaten Purworejo; serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Purworejo.
