
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kebumen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang:
1. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
2. Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan;
4. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Kabupaten Kebumen; dan
5. Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah;
secara virtual pada Rabu (13/8).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati yang menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dan Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen.
