SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu (30/7).
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Oktiana Indi Hertyanti yang menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cilacap dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Cilacap.