
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara dan Peraturan Bupati Banjarnegara, Rabu (23/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Banjarnegara, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Banjarnegara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjarnegara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara dan Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara.
