
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sragen, Kamis (24/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Sugeng Pamuji.
Dalam sambutannya, Sugeng menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan keselarasan antara produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi serta mendorong terciptanya regulasi yang efektif dan implementatif. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Sugeng Pamuji, Perancang Muda Riko Budi Santoso, Heri Setyawan, CPNS Annas, Keisya. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sragen turut hadir Kabag Hukum, perwakilan dari Bagian Keuangan, Bagian Organisasi, Dinas Ketahanan Pangan, dan Sekretariat DPRD.
