
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 8 (delapan) rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Brebes, Selasa (29/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dodo Kurnianto yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Brebes, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Brebes (Bapperida), RSUD Bumiayu, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Brebes, Bagian Kesejahteraan Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Adapun rancangan peraturan yang dilakukan harmonisasi antara lain:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Pada Program Satu Keluarga Satu Sarjana;
6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pegiat Keagamaan;
8. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes; dan
9. Rancangan Peraturan Bupati tentang Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap materi muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan Pembangunan Daerah di Kabupaten Brebes.
