
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung, Selasa (29/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dalam hal ini diwakilkan oleh Perancang Peraturan Perundang - Undangan Madya, Oktiana Indi Hertyanti yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri Bagian Hukum Kabupaten Temanggung, Bagian Organisasi Kabupaten Temanggung, Bagian Pembangunan Kabupaten Temanggung, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung dan Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati Temanggung.
Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Temanggung.
















