
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Demak, Rabu (10/09)
Ada pun Raperda dibahas yakni tentang:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasionala Di Daerah; dan
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada ini dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Demak; Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan; serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Demak.
