
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Demak, tentang :
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Nilai dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;
7. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
8. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
9. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Non Fisik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ibu Delmawati selaku Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperkada ini dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Demak; Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Demak; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Demak; serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Demak.
